PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP
3 IMOGIRI TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Nomor
: 422/078/IMO.P.03
BERDASARKAN :
1.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Atas (SMA), Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Tanggal 7 Januari 2021;
2.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Tanggal 26 April 2021;
3.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Bantul Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB), Taman Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan
Sekolah Menegah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2021/2022, Tanggal 6 Mei 2021.
Maka
diumumkan hal-hal terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMP 3 Imogiri
Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :
I. POLA PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU
Penerimaan
peserta didik baru di SMP 3 Imogiri menggunakan 2 (dua) jalur sebagai berikut :
A.
PPDB Luring/offline :
PPDB luring/offline dilakukan untuk jalur Kelas Khusus
Olahraga (KKO), dengan kuota 1 kelas (31 peserta didik) dari daya tampung
sekolah.
B.
PPDB Daring/online :
PPDB daring/online menggunakan sistem Real Time Online (RTO) melalui www.bantulkab.siap-ppdb.com
dilakukan 4 (empat) jalur, yaitu:
1. Jalur
zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% dari daya tampung sekolah;
2. Jalur
afirmasi, dengan kuota paling banyak 15% dari daya tampung sekolah;
3. Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali, dengan kuota paling banyak 5% dari daya
tampung sekolah;
4. Jalur
prestasi, dengan kuota paling banyak 25% dari daya tampung sekolah.
II. KEBUTUHAN PAGU
Kebutuhan
peserta didik baru SMP 3 Imogiri sejumlah 124 peserta didik dengan perincian :
No |
Jalur
PPDB |
Prosentase |
Jumlah |
1 |
Kelas
Khusus Olahraga (KKO) |
25 % |
31 |
2 |
Zonasi
Lingkungan (radius 500m) |
5 % |
6 |
3 |
Zonasi
Wilayah |
25 % |
32 |
4 |
Afirmasi |
15 % |
18 |
5 |
Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali |
5 % |
6 |
6 |
Prestasi |
25 % |
31 |
Jumlah
Total |
100
% |
124 |
III. KETENTUAN PPDB DARING/ONLINE
A. Jalur Zonasi
1.
Kuota jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima
persen) dari daya tampung sekolah terdiri atas:
a. wilayah zonasi paling sedikit 50% (lima puluh
persen)
b. wilayah zonasi lingkungan sekolah paling banyak 5%
(lima persen)
2.
Pemberian poin zonasi berdasarkan Kartu Keluarga/C1
orangtua/wali yang masih berlaku.
3.
Pemberian poin jalur zonasi diatur sebagai berikut :
a.
Pendaftar yang berasal dalam satu wilayah kapanewon (Imogiri)
dengan sekolah yang dituju diberikan poin 50;
b.
Pendaftar yang berasal dari luar wilayah kapanewon
dalam satu zona (Pundong dan Jetis) dengan sekolah yang dituju diberikan poin
30;
c.
Pendaftar yang berasal dari luar zona dengan sekolah
dalam kabupaten mendapatkan diberi poin 20; dan
d.
Pendaftar dari luar kabupaten Bantul tidak diberikan
poin.
4.
Calon peserta didik baru dapat memilih pilihan paling
banyak 2 (dua) sekolah;
5.
Semua calon peserta didik baru yang telah melakukan
pengajuan pendaftaran secara online, mencetak Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran
online;
6.
Calon peserta didik baru yang telah melakukan
verifikasi pendaftaran harus mencetak Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran.
7.
Setiap calon peserta didik baru yang telah diverifikasi
pendaftarannya kemudian mengundurkan diri, harus melapor kepada panitia PPDB di
sekolah tempat calon peserta didik mendaftar;
8.
Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar di
wilayah zonasi lingkungan sekolah adalah yang bertempat tinggal dalam wilayah
radius 500 m;
9.
Peta radius sekolah dapat dilihat di papan pengumuman;
10. Verifikasi
jalur wilayah zonasi lingkungan sekolah dilakukan oleh Panitia Sekolah;
11. Bagi
calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Bantul, pada saat verifikasi harus
datang ke sekolah yang dituju dengan menunjukkan:
a.
Fotokopi ijazah SD/MI/Paket A 1 (satu) lembar dan
menunjukkan aslinya;
b.
Jika sampai batas waktu dimulainya pendaftaran ijazah
belum terbit, maka diganti dengan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan NISN;
c.
Fotokopi KTP orang tua/wali 1 (satu) lembar dan
menunjukkan aslinya;
d.
Fotokopi Kartu Keluarga 1 (satu) lembar dan menunjukkan
aslinya;
e.
Pas foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.
12. Dalam
hal calon peserta didik baru yang mendaftarkan melalui jalur zonasi melebihi
daya tampung, maka akan diurutkan sebagai berikut:
a.
rata-rata Nilai ASPD;
b.
pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan
pertama);
c.
pendaftaran lebih awal;
d.
usia yang lebih tua.
13. SMP
3 Imogiri masuk dalam zona 3 (tiga) yang terdiri dari 3 (tiga) kapanewon yaitu:
kapanewon Imogiri, kapanewon Pundong, dan kapanewon Jetis.
B. Jalur Afirmasi
1.
Jalur afirmasi dengan kuota paling banyak 15% (lima
belas persen) dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik
baru yang:
a.
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan
b.
penyandang disabilitas.
2.
Calon peserta didik baru jalur afirmasi hanya dapat
memilih 1 (satu) SMP.
3.
Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa
kuota akan dialihkan ke jalur zonasi
4.
Ketentuan calon peserta didik baru jalur afirmasi wajib
:
a.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS);
b.
Apabila mempunyai kartu kepesertaan program
penanggulangan kemiskinan tetapi tidak terdaftar dalam DTKS wajib menyerahkan surat
rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bantul;
c.
Bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus memiliki
surat keterangan dari lembaga psikologi/ puskesmas/rumah sakit.
5.
Calon peserta didik baru jalur afirmasi wajib
menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan
bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu, bermeterai Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu
rupiah).
6.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui
jalur afirmasi melebihi daya tampung, maka penentuan calon peserta didik
dilakukan dengan memprioritaskan :
a.
Tempat tinggal dalam zona;
b.
Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan
pertama);
c.
Calon Peserta didik baru yang berasal dari dalam Kabupaten
Bantul;
d.
Pendaftaran lebih awal.
C. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
A.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota
paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
B.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas
orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik
pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar;
C.
Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana angka 2
(dua) dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas antar instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 3 (tiga) tahun
terakhir sebelum pelaksanaan PPDB;
D.
Calon peserta didik baru jalur perpindahan orang
tua/wali harus mendapatkan rekomendasi Dinas Dikpora paling lambat tanggal 18
Juni 2021;
E.
Proses pengurusan rekomendasi perpindahan orang
tua/wali sebagai berikut:
1.
dilaksanakan secara luring;
2.
kelengkapan dokumen: ijazah/surat keterangan lulus,
Kartu Keluarga (KK), Surat/Keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga,
kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
F.
Calon peserta didik baru jalur perpindahan orang
tua/wali wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik
yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti
kepindahan tugas orang tua/wali, bermeterai Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);
G.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui
jalur perpindahaan tugas orang tua/wali melebihi daya tampung, maka penentuan
calon peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan :
1.
tempat tinggal dalam zona;
2.
pendaftaran lebih awal.
D. Jalur Prestasi
1.
Jalur prestasi, dengan kuota paling banyak 25% (dua
puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
2.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik
baru yang berdomisili di dalam maupun luar zona sekolah baik di dalam maupun
luar Kabupaten Bantul;
3.
Penerimaan jalur prestasi ditentukan berdasar peringkat
nilai gabungan dan/atau nilai akhir;
4.
Nilai gabungan diperoleh dengan cara menjumlahkan
rata-rata nilai ASPD dengan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester yang sudah
dikalibrasi;
5.
Kalibrasi dilakukan dengan perkalian antara persentase
KKM dengan persentase nilai rapor dikalikan 100%;
6.
Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2
(dua) SMP;
7.
Calon peserta didik baru yang telah melakukan
verifikasi pendaftaran wajib mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran;
8.
Calon peserta didik baru yang tidak diterima di jalur
prestasi dapat melakukan pengajuan pendaftaran dan verifikasi di jalur lain;
9.
Apabila terjadi nilai akhir sama maka akan diurutkan
berdasarkan:
a.
Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan
pertama);
b.
Calon peserta didik baru yang berasal dari dalam
kabupaten;
c.
Pendaftaran lebih awal.
10. Apabila
kuota jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur
zonasi.
IV.
PERSYARATAN CALON
PESERTA DIDIK
A. Persyaratan calon peserta didik baru
Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7 (tujuh) adalah berusia paling tinggi 15
(lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021 dan telah menyelesaikan
kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
B. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
1. Kutipan akta kelahiran; atau
2. surat keterangan lahir yang diterbitkan
oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah desa atau pejabat setempat
lain yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal calon peserta didik.
C. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon
peserta didik inklusi.
V. TATA LAKSANA PPDB
A.
Jalur
Kelas Khusus Olahraga (KKO) dengan luring/offline
1. Jadwal
No |
Kegiatan |
Hari, tgl |
Pukul |
Keterangan |
1 |
Pendaftaran |
Senin – Sabtu, 14 – 19 Juni 2021 |
08.00 – 12.00 WIB |
Pendaftaran di sekolah |
2 |
Tes khusus |
Sabtu, 19 Juni 2021 |
08.00 – 10.00 WIB |
Materi tes: Kebugaran
dan keahlian |
3 |
Pengumuman |
Sabtu, 19 Juni 2021 |
13.00 WIB |
Di
papan pengumuman sekolah |
4 |
Pendaftaran ulang |
Senin, 21 Juni 2021 |
08.00 – 12.00 WIB |
Menyerahkan
kelengkapan dokumen pendaftaran |
2.
Calon
peserta didik baru yang dapat mendaftar ke KKO harus memenuhi syarat:
a.
Memiliki
sertifikat/ piagam penghargaan di bidang olahraga; dan
b.
Mengikuti
tes khusus yang dilaksanakan oleh panitia sekolah.
3. Proses pendaftaran dilaksanakan secara
langsung di sekolah yang dipilih dengan menyerahkan:
a.
Fotokopi
ijazah SD/MI/Paket A 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya. Jika sampai batas waktu dimulainya
pendaftaran ijazah belum terbit, maka diganti dengan Surat Keterangan Lulus yang
mencantumkan NISN;
b.
Fotokopi
Sertifikat/Surat Keterangan kejuaraan/penghargaan bidang olahraga 1 (satu) lembar dan menunjukkan
aslinya;
c.
Fotokopi
KTP orang tua/wali 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya;
d.
Fotokopi
Kartu Keluarga 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya;
e.
Pas
foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.
4. Tata cara pendaftaran dan tes khusus
diserahkan kepada panitia sekolah dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan
pencegahan dan penanggulangan Covid-19;
5. Penerimaan calon peserta didik baru KKO
didasarkan pada Nilai Akhir Tes Calon peserta didik baru yang diterima di KKO tidak dapat mengikuti PPDB jalur lainnya;
6. Calon peserta didik baru yang tidak
diterima di KKO dapat mengikuti PPDB jalur lainnya.
B.
Jalur afirmasi (dengan daring/online)
1.
Jalur Inklusi
a.
Jadwal
No |
Kegiatan |
Hari, tgl |
Pukul |
Keterangan |
1 |
Pendaftaran |
Kamis – Sabtu, 17 – 19 Juni 2021 |
24 jam |
http://bantulkab.siap-ppdb.com
Khusus tanggal 19 Juni, pendaftaran ditutup pukul 11.00
WIB |
2 |
Seleksi |
Kamis – Sabtu, 17 – 19 Juni 2021 |
08.00 – 12.00 WIB |
Verifikasi oleh operator sekolah |
3 |
Pengumuman |
Sabtu, 19 Juni 2021 |
13.00 WIB |
Di
papan pengumuman sekolah |
4 |
Pendaftaran ulang |
Sabtu, 19 Juni 2021 |
13.00 – 15.00 WIB |
Menyerahkan
bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
b.
Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar jalur
inklusi harus menunjukkan:
1)
surat keterangan dari lembaga psikologi/puskesmas/rumah
sakit yang menyatakan bahwa calon peserta didik adalah anak berkebutuhan khusus;
2)
Fotokopi ijazah SD/MI/Paket A 1 (satu) lembar. Jika
sampai batas waktu dimulainya pendaftaran ijazah belum terbit, maka diganti
dengan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan NISN;
3)
Fotokopi KTP orang tua/wali 1 (satu) lembar;
4)
Fotokopi Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;
5)
Pas foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 4 (empat) lembar.
c.
Calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus baik
yang berasal dari dalam maupun luar Kabupaten Bantul wajib datang ke sekolah dengan
menunjukkan dokumen asli;
d.
Calon pesera didik baru yang berkebutuhan khusus wajib
diterima.
2.
Jalur Afirmasi
a.
Jadwal
No |
Kegiatan |
Hari, tgl |
Pukul |
Keterangan |
1 |
Pendaftaran |
Kamis – Sabtu, 17 – 19 Juni 2021 |
24 jam |
http://bantulkab.siap-ppdb.com
Khusus
tgl 19 Juni, pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB |
2 |
Seleksi |
Kamis – Sabtu, 17 – 19 Juni 2021 |
08.00 – 12.00 WIB |
Verifikasi
oleh operator sekolah |
3 |
Pengumuman |
Sabtu, 19 Juni 2021 |
13.00 WIB |
Di
papan pengumuman sekolah |
4 |
Pendaftaran ulang |
Sabtu, 19 Juni 2021 |
13.00 – 15.00 WIB |
Menyerahkan
bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
b.
Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar jalur
afirmasi harus menunjukkan:
1)
Fotokopi kartu program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
2)
Fotokopi ijazah SD/MI/Paket A 1 (satu) lembar. Jika
sampai batas waktu dimulainya pendaftaran ijazah belum terbit, maka diganti
dengan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan NISN;
3)
Fotokopi KTP orang tua/wali 1 (satu) lembar;
4)
Fotokopi Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;
5)
Pas foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 4 (empat) lembar;
6)
Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang
menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
c.
Khusus calon peserta didik yang berasal dari luar
Kabupaten Bantul wajib datang ke sekolah dengan menunjukkan dokumen asli;
d.
Calon peserta didik baru yang diterima tidak dapat mengikuti PPDB jalur
lainnya;
e.
Calon peserta didik baru yang tidak diterima dapat mengikuti PPDB jalur lainnya;
f.
Dalam hal calon peserta didik baru yang mendaftarkan
melalui jalur afirmasi melebihi daya tampung, maka penentuan berdasarkan :
1)
Tempat tinggal dalam zona;
2)
Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan pertama);
3)
Calon Peserta didik baru yang berasal dari dalam
Kabupaten Bantul;
4)
Pendaftaran lebih awal.
C. Jalur
Perpindahan Orang Tua/Wali (dengan daring/online)
1.
Jadwal
No |
Kegiatan |
Hari, tgl |
Pukul |
Keterangan |
1 |
Pendaftaran |
Kamis – Sabtu, 17 – 19 Juni 2021 |
24 jam |
http://bantulkab.siap-ppdb.com
Khusus
tanggal 19 Juni, pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB |
2 |
Seleksi |
Kamis – Sabtu, 17 – 19 Juni 2021 |
08.00 – 12.00 WIB |
Verifikasi
oleh operator sekolah |
3 |
Pengumuman |
Sabtu, 19 Juni 2021 |
13.00 WIB |
Di
papan pengumuman sekolah |
4 |
Pendaftaran ulang |
Sabtu, 19 Juni 2021 |
13.00 – 15.00 WIB |
Menyerahkan
bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
2.
Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar jalur
perpindahan orang tua/wali harus memenuhi syarat:
a.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah yang
mengikuti perpindahan tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan
dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama
3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB;
b.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas
orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik
pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar;
c.
Penentuan calon peserta didik dalam jalur perpindahan
tugas orang tua/wali diprioritaskan pada tempat tinggal dalam zona calon
peserta didik yang terdekat dengan sekolah;
d.
Calon peserta didik baru yang tidak lolos dapat melakukan pengajuan pendaftaran
dan verifikasi pada Jalur Zonasi;
e.
Calon peserta didik baru yang terbukti menggunakan
surat penugasan orang tua/wali palsu/tidak
asli akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D.
Jalur
Prestasi (dengan daring/online)
1. Jadwal
No |
Kegiatan |
Hari, tgl |
Pukul |
Keterangan |
1 |
Pendaftaran |
Kamis – Sabtu, 17 – 19 Juni 2021 |
24 jam |
http://bantulkab.siap-ppdb.com
Khusus
tanggal 19 Juni, pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB |
2 |
Seleksi |
Kamis – Sabtu, 17 – 19 Juni 2021 |
08.00 – 12.00 WIB |
Verifikasi
oleh operator sekolah |
3 |
Pengumuman |
Sabtu, 19 Juni 2021 |
13.00 WIB |
Di
papan pengumuman sekolah |
4 |
Pendaftaran ulang |
Sabtu, 19 Juni 2021 |
13.00 – 15.00 WIB |
Menyerahkan
bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
2. Calon
peserta didik baru yang dapat mendaftar jalur prestasi harus memenuhi syarat:
a.
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
1)
Nilai Gabungan;
2)
prestasi di bidang akademik maupun non-akademik;
3)
bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di
luar Kabupaten Bantul menunjukkan surat keterangan rata-rata nilai rapor 5
(lima) semester, fotokopi sah rapor, dan/atau prestasi di bidang akademik
maupun non-akademik ke sekolah yang dituju;
4)
bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di
luar D.I.Yogyakarta diwajibkan mengikuti ASPD paling lambat tanggal 18 Juni
2021 di sekolah yang dituju
b.
Bukti atas prestasi bidang akademik maupun non-akademik
diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
c.
Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
Apabila terjadi nilai yang sama maka penentuan
berdasarkan :
1)
Pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan
pertama);
2)
Calon peserta didik baru yang berasal dari dalam
kabupaten;
3)
Pendaftaran lebih awal.
e.
Calon peserta didik baru yang tidak diterima di jalur
prestasi dapat mendaftar melalui
jalur zonasi.
E.
Jalur Zonasi (dengan daring/online)
1. Zonasi
wilayah lingkungan sekolah
a, Jadwal
No |
Kegiatan |
Hari, tgl |
Pukul |
Keterangan |
1 |
Pendaftaran |
Kamis – Sabtu, 17 – 19 Juni 2021 |
24 jam |
http://bantulkab.siap-ppdb.com
Khusus
tanggal 19 Juni, pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB |
2 |
Seleksi |
Kamis – Sabtu, 17 – 19 Juni 2021 |
08.00 – 12.00 WIB |
Verifikasi
oleh operator sekolah |
3 |
Pengumuman |
Sabtu, 19 Juni 2021 |
13.00 WIB |
Di
papan pengumuman sekolah |
4 |
Pendaftaran ulang |
Sabtu, 19 Juni 2021 |
13.00 – 15.00 WIB |
Menyerahkan
bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
b. Calon
peserta didik baru yang dapat
mendaftar jalur Zonasi Wilayah Lingkungan Sekolah harus memenuhi syarat:
1) Calon peserta didik yang bertempat tinggal
pada zonasi 500m dari lokasi SMP wajib diterima menjadi calon peserta
didik SMP;
2) Tempat tinggal sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan kartu
keluarga dan paling singkat telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sampai dengan
tanggal 1 Juli 2021;
3) Kuota calon peserta didik pada zonasi 500
m dari lokasi SMP paling banyak 5% dari
daya tampung
SMP yang bersangkutan;
4) Dalam hal calon peserta didik pada zonasi
500 m dari lokasi SMP jumlahnya melebihi 5% dari daya tampung SMP yang bersangkutan dilakukan seleksi berdasarkan
jarak tempat tinggal yang lebih dekat dari lokasi SMP;
5) Verifikasi jarak tempat tinggal
berdasarkan zonasi 500 m dari lokasi SMP dilaksanakan oleh panitia sekolah;
6) Calon peserta didik yang tidak dapat
diterima menjadi peserta didik berdasarkan ketentuan zonasi 500 m dari
lokasi SMP, diikutkan seleksi berdasarkan zonasi kewilayahan.
2. Zonasi
a.
Jadwal
No |
Kegiatan |
Hari, tgl |
Pukul |
Keterangan |
1 |
Pendaftaran |
Senin – Rabu, 21 – 23 Juni 2021 |
24 jam |
http://bantulkab.siap-ppdb.com
Khusus
tanggal 23 Juni, pendaftaran ditutup pukul 12.00 WIB |
2 |
Seleksi |
Senin – Rabu, 21 – 23 Juni 2021 |
08.00 – 12.00 WIB |
Verifikasi oleh operator sekolah Khusus
tanggal 23 Juni, verifikasi ditutup pukul 13.00 WIB |
3 |
Pengumuman |
Rabu, 23 Juni 2021 |
14.00 WIB |
Di
papan pengumuman sekolah |
4 |
Pendaftaran ulang |
Kamis - Jumat, 24 – 25 Juni 2021 |
08.00 – 12.00 WIB |
Menyerahkan
bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
b.
Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar jalur
Zonasi dengan ketentuan :
1)
Calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP Negeri
melalui system RTO dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan sekolah;
2)
Calon peserta didik baru yang telah melakukan
verifikasi pendaftaran, kemudian mengundurkan diri dapat melakukan pendaftaran
lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB dengan sistem RTO;
3)
Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di
sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas
pendaftaran;
4)
bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di
luar D.I. Yogyakarta diwajibkan mengikuti ASPD paling lambat tanggal 22 Juni 2021
di sekolah yang dituju;
5)
Apabila calon peserta didik yang mendaftar melebihi
daya tampung pada jalur zonasi, maka seleksi berdasarkan:
a)
rata-rata Nilai ASPD;
b)
pilihan sekolah (diprioritaskan sekolah pilihan
pertama);
c)
pendaftaran lebih awal;
d)
usia yang lebih tua.
VI.
PRESTASI DAN
PENAMBAHAN NILAI
A.
Penghargaan terhadap prestasi akademik dan non akademik bidang
olahraga/seni/sains/penelitian/kreatifitas/minat mata pelajaran baik perorangan
maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang oleh
kementerian/lembaga/dinas/induk organisasi sebagai berikut:
1.
Bersifat kompetitif
No |
Tingkat Kejuaraan |
Tambahan Nilai |
||
Perorangan/ berpasangan |
Beregu (3 s.d. 11) |
Massal (lebih dari 12 orang) |
||
1. |
Internasional |
|
|
|
|
Juara
I |
20 |
18 |
16 |
|
Juara
II |
19 |
17 |
15 |
|
Juara
III |
18 |
16 |
14 |
2. |
Nasional |
|
|
|
|
Juara
I |
17 |
15 |
13 |
|
Juara
II |
16 |
14 |
12 |
|
Juara
III |
15 |
13 |
11 |
3. |
Regional |
|
|
|
|
Juara
I |
14 |
12 |
10 |
|
Juara
II |
13 |
11 |
9 |
|
Juara
III |
12 |
10 |
8 |
4. |
Provinsi |
|
|
|
|
Juara
I |
11 |
9 |
7 |
|
Juara
II |
10 |
8 |
6 |
|
Juara
III |
9 |
7 |
5 |
5. |
Kabupaten |
|
|
|
|
Juara
I |
8 |
6 |
4 |
|
Juara
II |
7 |
5 |
3 |
|
Juara
III |
6 |
4 |
2 |
2.
Bersifat nonkompetitif
No |
Tingkat Kejuaraan |
Tambahan Nilai |
||
Perorangan/ berpasangan |
Beregu (3 s.d. 11) |
Massal (lebih dari 12 orang) |
||
1. |
Mewakili
untuk Negara mengikuti seni, eksebisi sains, olahraga, penelitian,
kreatifitas minat mata pelajaran dan pramuka/kepanduan |
8 |
7 |
6 |
2. |
Mewakili
propinsi untuk mengikuti eksebisi seni, sains, olahraga, penelitian,
kreatifitas minat mata pelajaran dan pramuka/kepanduan |
6 |
5 |
4 |
3. |
Mewakili
kabupaten/kota untuk mengikuti eksebisi seni, sains, olahraga, penelitian,
kreatifitas minat mata pelajaran dan pramuka/kepanduan |
5 |
4 |
3 |
3.
Pemberlakukan Penambahan Nilai Prestasi Akademik dan
Non Akademik
a.
Penambahan nilai bagi calon peserta didik baru lulusan
SD/MI/sederajat berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat
Kabupaten/Kota;
b.
Penambahan didik nilai bagi calon peserta baru
lulusan SD/MI/sederajat dari luar
Kabupaten Bantul berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Provinsi;
c.
Penambahan nilai bagi calon peserta didik baru lulusan SD/MI/sederajat
yang mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh dinas provinsi dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tanpa ada jenjang di bawahnya, adalah sebagai
berikut:
1) bersifat kompetitif
No |
Tingkat Kejuaraan |
Tambahan Nilai |
||
Perorangan/ berpasangan |
Beregu (3 s.d. 11) |
Massal (lebih dari 12 orang) |
||
1. |
Internasional |
|
|
|
|
Juara
I |
19 |
17 |
15 |
|
Juara
II |
18 |
16 |
14 |
|
Juara
III |
17 |
15 |
13 |
2. |
Nasional |
|
|
|
|
Juara
I |
16 |
14 |
12 |
|
Juara
II |
15 |
13 |
11 |
|
Juara
III |
14 |
12 |
10 |
3. |
Regional |
|
|
|
|
Juara
I |
13 |
11 |
9 |
|
Juara
II |
12 |
10 |
8 |
|
Juara
III |
11 |
9 |
7 |
4. |
Provinsi |
|
|
|
|
Juara
I |
10 |
8 |
6 |
|
Juara
II |
9 |
7 |
5 |
|
Juara
III |
8 |
6 |
4 |
5. |
Kabupaten |
|
|
|
|
Juara
I |
7 |
5 |
3 |
|
Juara
II |
6 |
4 |
2 |
|
Juara
III |
5 |
3 |
1 |
2)
Bersifat nonkompetitif
No |
Tingkat Kejuaraan |
Tambahan Nilai |
||
Perorangan/ berpasangan |
Beregu (3 s.d. 11) |
Massal (lebih dari 12 orang) |
||
1. |
Mewakili
untuk Negara mengikuti seni, eksebisi sains, olahraga, penelitian,
kreatifitas minat mata pelajaran dan pramuka/kepanduan |
7 |
6 |
5 |
2. |
Mewakili
propinsi untuk mengikuti eksebisi seni, sains, olahraga, penelitian,
kreatifitas minat mata pelajaran dan pramuka/kepanduan |
5 |
4 |
3 |
3. |
Mewakili
kabupaten/kota untuk mengikuti eksebisi seni, sains, olahraga, penelitian,
kreatifitas minat mata pelajaran dan pramuka/kepanduan |
4 |
3 |
2 |
d.
Calon peserta didik yang memiliki 2 (dua) atau lebih
prestasi yang diperhitungkan untuk penambahan nilai hanya prestasi dengan nilai
tertinggi;
e.
Pelayanan penambahan nilai akademik dan non akademik
dilakukan:
1)
secara kolektif di sekolah asal mulai tanggal 3 s.d 8
Mei 2021, tanggal 20, 21, 22, 24, 25, dan 27 Mei 2021;
2)
secara individu/perorangan di Bidang SD Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul mulai tanggal 31 Mei 2021, 2,
3, dan 4 Juni 2021
VII.
PERSYARATAN
PENDAFTARAN ULANG PESERTA DIDIK BARU
A.
Calon peserta didik baru SMP yang dinyatakan diterima
wajib melakukan pendaftaran ulang di sekolah masing-masing dengan menyerahkan:
1.
Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran PPDB (asli);
2.
Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir 1 (satu)
lembar atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi yang ijazah/STTB nya
belum terbit;
3.
Surat Keterangan Hasil ASPD (asli);
4.
Fotokopi Surat Keterangan Hasil ASPD yang telah
dilegalisisir 1 (satu) lembar;
5.
Fotokopi Kartu Keluarga 1 (satu) lembar dan menunjukkan
aslinya;
6.
Surat Keterangan Penambahan Nilai (bagi yang memiliki,
asli);
7.
Surat Keterangan bebas narkoba/napza dari rumah
sakit/laboratorium bagi calon peserta didik dari luar DIY (asli).
B.
Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima dapat
didiskualifikasi apabila pada saat pendaftaran ulang tidak memenuhi persyaratan
di atas.
C.
Pendaftaran ulang dilakukan secara langsung datang ke
sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.
VIII. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
A.
Penerimaan peserta didik pindahan yang mengikuti orangtuanya
karena melaksanakan kewajiban pindah tugas/kepindahan domisili baik dari luar
negeri maupun dari luar Provinsi/Kabupaten lainnya, diatur sebagai berikut:
1.
Peserta didik anak dari ASN/TNI/POLRI/BUMN yang
dimutasikan dengan menunjukkan/melengkapi surat pindah tugas orangtua/wali
siswa peserta didik yang bersangkutan.
2.
Peserta didik anak dari mereka yang bukan ASN/TNI
/POLRI/BUMN dengan melengkapi fotokopi Kartu Keluarga, KTP orangtua/wali
peserta didik atau surat keterangan pindah dari Lurah setempat yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah Kabupaten Bantul.
3.
Perpindahan peserta didik dari sekolah di luar negeri
harus dilampiri hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
Perpindahan peserta didik dari sekolah di luar
lingkungan Dinas Pendidikan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat, sedangkan sekolah yang tidak diselenggarakan dan tidak
dibina oleh Pemerintah ke sekolah dalam lingkungan pembinaan Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilakukan dengan tes
penempatan oleh sekolah yang bersangkutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari
Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Perpindahan peserta didik dengan mempertimbangkan
fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur
pendidikan (multientry/ multiexit) mata pelajaran yang lama dapat dikonversikan
pada mata pelajaran baru dengan mempertimbangkan kompetensi peserta didik;
6.
Perpindahan kelas VII dengan alasan mengikuti
perpindahan tugas orang tua, pelaksanaannya setelah semester I dengan
rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan asal;
7.
Bagi siswa kelas akhir satuan pendidikan tidak
diperkenankan pindah 5 (lima) bulan sebelum pelaksanaan ujian.
B.
Siswa yang pindah selain alasan sebagaimana dimaksud
pada huruf A dapat diterima, selama daya tampung belum terpenuhi;
C.
Peserta didik yang pindah akibat kasus khusus, misalnya
dari daerah konflik atau bencana wajib diterima, selama daya tampung
memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;
D.
Peserta didik pindahan SMP dari luar D.I. Yogyakarta
wajib menyerahkan:
1.
Surat Keterangan bebas narkoba dari instansi yang
berwenang: dan
2.
Akte perwalian bagi yang tidak mengikuti orang tuanya.
IX.
BIAYA
1.
Dalam pelaksanaan PPDB Kelas Khusus Olahraga (KKO),
biaya tes khusus dibebankan kepada calon peserta didik baru sebesar
Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) pada saat pendaftaran.
2.
Selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), calon
peserta didik baru tidak dipungut biaya.
X. LAIN LAIN
1. 1. Hari
awal masuk SMP 3 Imogiri hari Senin, tanggal 12 Juli 2021;
2. 2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru tanggal 12 Juli 2021 s.d 14 Juli 2021;
3. 3. MPLS sebagaimana angka 2 (dua) tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, bersifat edukatif yang menekankan pada penguatan pendidikan karakter dan tidak memberatkan peserta didik baru;
4. 4. Hal-hal
lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut;
5. 5. Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan pembetulan.
Imogiri,
17 Mei 2021
Kepala
Sekolah
T
t d
MUGIYONO, M.Pd.
NIP.196609171989031005